Inilah sebuah kitab karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- yang berisi ilmu dien yang luas dan mendalam berisi pembelaan terhadap kehormatan para Nabi dan Rosul, hukuman yang tepat bagi para pencaci maki/ penghina /penghujat Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan para Nabi lainnya -alaihi salam- Sungguh, problem yang utama yang disoroti dalam kitab ini sesuai dengan kondisi abad ini, dimana telah pupusnya iman dan rasa aman bagi pencaci maki Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam atau pencerca agama Rosul. Didalam kitab ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- menyusun kitabnya menjadi empat permasalahan : pertama, penjelasan tentang dalil-dalil Al Qur'an dan As-Sunah, Ijma' dan Qiyas tentang kekufuran orang yag mencaci (menghina, melecehkan) Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam beserta syariat untuk membunuhnya. kedua, kewajiban untuk membunuh pencaci maki meskipun dia seorang kafir dzimmi karena dia merusak janjinya dengan makiannya thd Rosul. Hukuman ini tidak boleh diganti dengan fidyah(tebusan), pembebasan budak, atau pemberian . Hukumnya tidak seperti hukum seluruh orang kafir. ketiga, hukum pencaci jika bertaubat. dalam pembahasan masalah ini maka Syaikhul islam menjelaskan kewajiban untuk membunuhnya tanpa proses istitabah (diminta bertaubat), karena kemurtadannya sangat berat, dan mengandung permusuhan thd Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya. Begitu pula keadaan setiap orang yang murtad yang kemurtadannya mengandung permusuhan dan perlawanan terhadap Alloh Azza wa Jalla dan RosulNya.Dia harus dibunuh meskipun dia bertaubat, dan ini sebelum dia bisa melakukan taubatnya tersebut. keempat, perbedaan antara cacian dan kekufuran. Disini, beliau menjelaskan bahwa iman itu bukan semata-mata pembenaran (tashdiq) saja. namun, adalah pembenaran terhadap khabar (informasi dari Allah) serta ketundukan thd perintah. Sesungguhnya iman menuntut adanya kecintaan dan pengagungan yang merupakan amalan hati. maka kekufuran terjadi bukan dengan mendustakan semata,namun juga dnegan mengabaikan ketundukan dan kepasrahan. Dan, penginaan serta pelecehan terhadap agama atau Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam merupakan bukti akan kekufuran yang terdapat didalam hati, mengingat tidak adanya kecintaan dan pengagungan tersebut.
Sebagian pembahasan dalam kitab ini:- Bab pertama : Caci maki menyebabkan batalnya iman,jaminan keamanan, serta mengharuskan si pelaku dibunuh. Pembahasan pertama : dalil-dalil Al Quran yang menyatakan bahwa mencaci menyebabkan batalnya iman dan hilangnya jaminan keamanan serta mengharuskannya dibunuh Pasal pertama : dalil-dalil Al Qur'an tentang batalnya janji seorang kafir dzimmi karena mencaci serta kewajiban membunuhnya. pasal kedua: Dalil Al Quran tentang murtadnya seorang muslim karena mencaci Rosul dan kewajiban membunuhnya.
Pembahasan kedua : Dalil dari as Sunnah bahwa mencaci maki bisa menghapus iman dan rasa aman, serta mewajibkan pelakunya dibunuh Pasal pertama : Syariat untuk membunuh wanita karean telah mencaci maki Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam baik yang berasal dari kalangan kafir Dzimmi, Mu'ahad dan harbi, maupun mengaku muslimah Pasal kedua : Dalil dari as Sunnah tentang kafirnya seorang muslim karena mencaci maki Rosul dan kewajiban untuk membunuhnya meskipun telah bertobat. Pasal ketiga : dalil dari As Sunnah yang menyatakan batalnya sumpah janji seorang kafir Dzimmi dan Mu'ahid karena mencaci Rosul dan kewajiban membunuhnya Pasal keempat :Halalnya darah seorang kafir harbi karena mencaci Rosul meskipun dia bertaubat. Pembahasan ketiga: Ijma Sahabat -Rodliallohu anhum- dan tabiin -rahimakumulloh- atas kekafiran dan hukuman bagi pencaci maki nabi. Pembahasan keempat: Dalil Qiyas tentang caci maki membatalkan Hak perlindungan dan mewajibkan pelakunya untuk dibunuh Pasal pertama : Sisi argumentasi analogi pada batalnya perjanjian damai karena caci maki Pasal kedua : beberapa Syubhat dan bantahannya Bab kedua Hukuman mati bagi pencaci maki, dan tidak dibolehkannya memperbudak, membebaskan secara cuma-cuma atau dengan tebusan Pendahuluan : Pendapat ulama tentang ketetapan hukuman mati seorang dzimmi yang mencaci maki Pembahasan pertama: Hukum orang yang membatalkan perjanjian damai secara umum Pasal pertama : Orang yang membatalkan perjanjian memiliki pengaruh dan kekuatan pertahanan Pasal kedua : Orang yang membatalkan perjanjian dan dapat dikalahkan berada dalam kekuasaaan kaum muslimin Pasal kedua : Kepastian hukuman mati bagi kafir dzimmi karena mencaci maki Bab ketiga: Menghukum pencaci maki tanpa diminta taubat sama saja baik muslim ataupun kafir Pembahasan pertama : Upaya agar yang murtad bertaubat Pasal pertama : Diterimanya taubat orang yang murtad Pasal kedua : Hukum mengupayakan agar orang yang murtad bertaubat Pembahasan kedua Permintaan bertaubat bagi pencaci maki Pasal pertama : bebrapa pendapat ulama tentang dimintanya seorang pencaci maki untuk bertaubat Pasala kedua : Argumentasi yang berpendapat perlunya meminta taubat dari seorang yang mencaci maki Pembahasan ketiga Taubah dari perbuatan kriminal dan pengaruhnya bagi pembatalan hukuman : 1. taubat pembegal jalan/perampok 2. taubat seorang murtad 3. Taubat pembunuh dan penuduh zina 4. Taubat orang yang berzina dan pencuri 5. taubat pencaci maki dan penghujat Rosul. Bab kekempat Pengertian caci maki dan perbedaannya dengan sekedar mengkafirkan Pembahasan pertama : Caci maki adalah kekafiran secara lahir dan batin 1. caci maki adalah kafir, baik orang yang memcaci maki itu sengaja dan menghujat ataupun bercanda 2. Kesalahan besar orang yang mengaitkan kekafiran pelaku caci maki dengan pengakuan halalnya perbuatan itu 3. Pangkal syubhat yang menjadikan keraguan disini 4. Kesalahan pernyataan jahmiyah tentang masalah ini 5. Pendapat ulama tentang kekafiran orang yang mencaci maki dan bahwa caci maki itu menghalalkan darahnya. Pembahsan kedua Perbedaan antara caci maki dengan kemurtadan murni 1. caci maki yang membatalkan akad perlindungan orang dzimmi 2. Alasan orang yang membatalkan antara keyakinan caci maki sebagai agama dan yang tidak 3. Kesalahan fatal dalam pendapat yang memisahkan kedua hal diatas Pembahsan ketiga Hukum caci maki terhadap Para nabi selain Muhammad Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam Pembahasan Keempat Caci maki terhadap Istri Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam Caci maki terhadap istri Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam selain Aisyah -Rodliallohu anha- Pembahasan kelima Hukum Caci maki terhadap Alloh Azza wa Jalla Pasal pertama : Hukum orang yang mencaci maki Alloh Azza wa Jalla dari golongan yang mengaku Muslim Pasal kedua : hukum orang yang mencaci maki Alloh Azza wa Jalla dari golongan kafir dzimmi Pembahasan keenam Caci maki terhadap para Shohabat rodliallohu anhum Pasal pertama : tentang hukum haramnya caci maki terhadap para Shohabat rodliallohu anhum Pasal kedua : tentang hukum caci maki terhadap Shohabat rodliallohu anhum Pedang Terhunus : Hukuman Mati bagi Pencaci Maki Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam judul asli : Ash Sharimul maslul 'ala Syatim Ar Rasul Penulis ; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- Taqrib : Dr Shaleh Ash Shahawi Fisik : Buku ukuran sedang (p=24 cm), Hadrcover, 411 Hal Penerbit Griya Ilmu Harga Rp 62000
|