| Ruh Seorang Mukmin Tergantung Pada Utangnya Hingga Dilunasi |
| Ditulis Oleh: Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas | ||||
Halaman 1 dari 2 Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna, agama yang mudah, dan agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.Islam mengatur mu'amalah manusia dengan sebaik-baik aturan. Tidak ada undang-undang dan aturan yang paling lengkap melainkan undang-undang dan syari'at Islam. Agama Islam mengajarkan adab dan mu'amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari'atkan dalam Islam. Islam menghalalkan transaksi jual beli dan mengharamkan riba dengan segala bentuknya. Allah Ta'ala berfirman, "...Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275) Islam juga mengatur mu'amalah utang piutang dan adab-adabnya dengan aturan yang paling baik. Utang-piutang adalah mu'amalah yang dibenar-kan syari'at Islam. Mu'amalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari'at Islam, tidak boleh ada tipu menipu, tidak boleh ada riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar. Utang-piutang banyak dilakukan kaum muslimin, tetapi kebanyakan dari mereka melakukannya tidak sesuai dengan syari'at, dan hal ini wajib diluruskan. Terutama bagi para penuntut ilmu dan para da'i harus memperhatikan masalah utang piutang. Yang wajib diperhatikan oleh kaum muslimin dan muslimat, terutama para penuntut ilmu bahwa utang dibolehkan dalam syari'at Islam, tetapi wajib dibayar! Oleh karena itu, setiap utang dicatat jumlah-nya dan ditulis kapan waktu pembayarannya, dan wajib menepati janji ketika membayarnya. Kalau belum mampu bayar, maka sampaikan kabar berita kepada yang memberikan utang kepada kita bahwa kita belum mampu bayar pada hari atau pekan ini atau Ini bulan ini dan minta tempo lagi, agar diberi kelonggaran waktu untuk membayar pada hari lain, atau pekan berikutnya, atau bulan berikutnya yang telah disepakati bersama. Yang wajib diingat oleh setiap muslim dan muslimah bahwa utang wajib dibayar dan kalau tidak dibayar akan dituntut sampai hari Kiamat. Rosullulloh Sholallahu Alaihi Wassalam tidak mau menshalatkan jenazah seorang muslim yang masih mempunyai hutang dua dinar sampai dibayarkan utangnya. Dalam hadits lain disebutkan bahwa jiwa seorang mukmin akan tergantung sampai dibayarkan utangnya. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jiwa seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya hingga dibayarkan utangnya." [Shahih: HR. At-Tirmidzi (no. 1078-1079), Ahmad (II/440,475,508), Ad darimi (II/262), Ibnu majah (2413), Al baghawi dalam Syarhus Sunnah no 2147, Dishahihkan Al Albani dalam Shahih jami'ish Shaghir no 6779)] Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan - Allahu a'lam- merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karean dirinya memiliki kewajiban membayar hutang. Imam Ash Shan'ani -rahimahulloh- berkata, " hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun dia telah meningal dunia. Hadist ini mnganjurkan untuk segera melunasi utang kita sebelum meninggal dunia. Hadits ini juga menujukkan bahwa utang adalah tanggung jawab yang berat. Jika demikian halnya maka betapa besar tangungjawab atas barang yg diambil tanpa izin baik dengan cara mencuri, merampas atau merampoknya" [ lihat : subulussalam II/250] Ada seseorang yang bertanya kepada Rosullulloh Sholallahu Alaihi Wassalam ,"Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Alloh dari hutang?", Beliau -Sholallahu Alaihi Wassalam- menjawab," Sesungguhnya , apabila seseorang terlilit utang, maka bila berbicara ia akan berdusta dan bila berjanji ia akan ingkari." [HR Bukhari 832, Muslim no 589]. Seorang yang meninggal dunia maka yang pertama kali diurus adalah membayarkan utang-utangnya meskipun menghabiskan seluruh hartanya dan tidak meninggalkan warisan. Allah Ta'ala berfirman, "...Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya..." (QS. An-Nisaa': 11) "...Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah..." (QS. An-Nisaa': 12) |
||||
| < Sebelum | Berikut > |
|---|

Tafsir Al Aisar [ 7 jilid lengkap]
Tafsir Al Quran ditulis untuk menjelaskan makna dan maksud ayat didalamnya sehingga kaum muslimin da...
Selengkapnya...
Shahih Tafsir Ibnu Katsir [9 Jilid Lengkap]
Shohabat Tamim Ad-Dari -rodliallohu anhu- dia berkata, Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabd...
Selengkapnya...
Tafsir Ibnu Katsir [6 Jilid Lengkap, Edisi Lux]
Tidak diragukan lagi bahwa Tafsir Ibnu Katsir adalah salah satu kitab tafsir yang kandungan isinya t...
Selengkapnya...
Terjemah Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari [36 Jilid lengkap]
Fathul Bari Syarah Shahih Al Bukhari adalah karya Al Imam Al Hafidz Abi Fal Ahmad bin Ali bin Muhamm...
Selengkapnya...
Syarah Bulughul Maram [ 7 Jilid Lengkap ]
Bulughul Maram adalah kumpulan hadits karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani -rahimahullah- yang ba...
Selengkapnya...
Syarah Riyadhus Shalihin [ 5 jilid Lengkap ]
Buku Syarah Riyadhus Shalihin ini merupakan terjemahan dari kitab aslinya berjudul Bahjatun Nazdziri...
Selengkapnya...