| Salafiyyun dan Keempat Imam Madzab (bagian pertama) |
| Ditulis Oleh: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidhah | |
|
Islam telah mencatat ribuan ulama dan paa ahli fiqih (fuqoha’) yang ikhlas dari generasi ke generasi sejak zaman Shohabat rodliallohu anhum hingga zaman ini. Sehingga tidak datang suatu zaman kepada manusia kecuali demi tegakya hukum-hukum Islam. Namun yang masyhur di kalangan umat Islam ada empat Imam Fiqih, yang pertama lahir pada akhir abad pertama Hijriyah, sementar ahli fiqih yang terakhir meninggal sebelum pertengahan abad ketiga hijriyah, artinya mereka hidup dalam rentang waktu satu setengah abad.Apakah yang menyebabkan kemasyuran keempat imam fiqih tersebut? Mengapa Umat Islam menggantungkan perkara fiqih kepada mereka? bagaimana respon umat Islam terhadap mereka? Imam fiqih pertama dalah Imam Nu’man bin Tsabit yang lebih dikeal dengan nama Imam Abu Hanifah. beliau -rahimahullah- lahir pada 80 Hijriyah dan wafat pada 150 Hijriyah. Abu Hanifah dibesarkan di Kufah dan dipandang sebagai pakar fiqih dan ahli ra’yu (akal/rasio). Suatu ketika Umar bin Hubairoh, seorang penguasa Irak, menginginkan Abu Hanifah menjadi Qodhi (hakim), namun beliau -rahimahullah- menolak tawaran ini. Kemudian Abu Ja’far Al Manshur juga hendak menyerahkan urusan kehakiman kepadanya, akan tetapi beliau tetap tidak bersedia. Oleh karena itu Abu Hanifah dijebloskan ke penjara Sampai beliau wafat. Abu Hanifah menjalani hidup beliau dengan berdagang sutra dan mencurahkan perhatiannya menjadi guru di Kufah dan Bagdad. Beliau -rahimahullah- diberkahi Alloh Azza wa Jalla dengan banyaknya murid yang sholih dan para pengikutnya yang kemudian membukukan pendapat-pendapat gurunya. Diantara murid beliau adalah Abu Yusuf, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, dan Zafar bin Al Hudzail. Sesuatu yang masyur dari Imam Abu Hanifah yaitu pengambilannya atas ra’yu dan qiyas, juga teguhnya pendirian Abu Hanifah dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan hujjah , sehingga Imam Malik pernah mengatakan “ Saya melihat seorang lelaki, jika saya berbicara dengannya tentanh suatu masalah, maka dia akan menjadikannya mas karena kuatnya hujjah yang diberikan.” [lihat : Wafiyat Al A’yan, Ibnu Khilkan 5/42]. Artinya bila engkau membahas suatu masalah dengannya maka dia akan menjadikan masalah tersebut seperti emas, sebab hujah-hujjahnya selalu memuaskanmu. Inilah pujian untuk mengungkapkan hujjah Abu Hanifah yang sangat kuat lagi memuaskan. Sementara Imam Syafii -rahimahullah- mengatakan “ Semua Ahli Fiqh (fuqoha) berasal dari keturunan Abu Hanifah.” Metode mengajar yang dilakukan Abu Hanifah adalah dengan cara berkumpul bersama beberapa murid di masjid, kemudian beliau melontarkan sebuah permasalahan. Untuk membahas persoalan tersebut setiap murid menyampaikan pendapatnya masing-masing, setelah itu Abu Hanifah menerangkan pendapatnya sendiri sambil mengkritik, menambah, atau membatalkan pendapat murid-muridnya lalu menetapkan pendapatnya terhadap perseolahan tersebut, kemudian semua itu baru ditulis. Abu Hanifah sering melarang murid-muridnya untuk mencatat setiap pendapatnya yang dia sampaikan,s ebagaimaan yang diungkapkan Abu Yusuf,” Celaka Waha Abu Ya’kub! jangan kamu tulis setiap apa yang aku katakan. Sesungguhnya kita manusia biasa, hari ini kita mengatakan sesuatu yang dianggap benar, mungkin kita akan mengubahnya besok, dan besok hari kita mengatakan sesuatu yang dianggap benar, barangkali kita akan mengubahnya pada hari berikutnya.” [lihat : Al Intiqo fi Fadhl Ats Tsalatsat Al Aimmat al Fuqoha’. Imam Ibnu Abdil Barr]. Sesungguhnya Abu Hanifah banyak bersandar pada peggunaan akal/rasio dalam menafsirkan sebaian nash yang shahih, oelh karena madrasahnya dikenal sebagai mardasat Al Ra’yi. Madarasat ini banyak menuai kritik dari madrasat An Nash yang mulai berkembang pesat pada masa Imam Syafii dan mencapai puncaknya pada masa Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- Adalah kitab Al Muwatho’ karya Imam Malik bin Anas-karena kedalamannya- dianggap sebagai ‘kitab suci’ setelah Al Qur’an oleh para ulama ketika itu. Imam As Syafii pernah mendalami Al Muwatho’ ini secara langsungd ari Imam Malik, memudahkan baginya untuk mempelajari nash-nash lain dari hadits shahih. Sedangkan Imam Ahmad telah menulis kitab Al Fazh Al Musnad yang berisi 35 ribu hadits, menjadi penting dalam referensi pengumpulan As Sunnah. Dari pengumpulan teersebut memiliki pengaruh luar biasa dalam penentuan hukum atas berbagai pendapat yang dikeluarkan madrasah ar ra’yi dengan ijtihadnya yang banyak berseberangan dengan hadits shahih. Imam yang kedua adalah Imam Malik bin Anas beliau -rahimahullah- lahir pada 93 Hijriah dan meninggal tahun 179 Hijriah, artinya beliau wafat setelah 29 tahun wafatnya Imam Abu Hanifah. Imam Malik tumbuh di Madinah, beliau menyukai ilmu-ilmu yang memurnikan As Sunnah, dalam usia belum genap 20 tahun Imam Malik telah dipandang sebagai pemberi fatwa dan ijtihad. Setelah Imam Malik menulis kitab Al Muwatho’, Abu Ja’far Al Mansyur, dengan kekuasannya mendorong seluruh umat Islam ketika itu untuk menggunakan kitab tersebut dan menjadikannya sebagai undang-undang resmi. namun Imam Malik -rahimahullah- menolaknya, beliau menjeskan bahwa orang-orang telah menerima beberapa pemikiran dan mendengarkan hadits, dan setiap golongan dari mereka memilki pendapat sendiri. Maka beliau tidak mau menjadikan kitabnya sebagai undang-undang resmi bagi mereka. Imam Malik kemudian juga tidak luput dari berbagai kesulian atas kedzaliman penguasa. Beliau pernah diserahkan kepad Ja’far paman Al Manshur Al Abbas lalu dipukulnya hingga patah tulang bahunya. Imam Malik banyak menyampaikan ilmunya melalui pemberian ceramah dan tidak ingin ada seorangpun memotong pendapatnya Metode ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah, meskipun Imam Malik banyak mengambil ilmu dari gurunya, Rubaiah bin Abdurrohman yang lebih sering mengandalkan ra’yu hingga menddapat julukan ‘ Ruba’at ar ra’yu’. Sementara Imam Malik membenci untuk menggunakan ra’yu sehingga dia mengatakan,”Saya lebih baik dipukul dengan cambuk daripada berfatwa dengan memakai ra’yu dan saya akan bebas di hari Kiamat.” Kemasyuran kharismatik Imam Malik cepat meluas sehingga banyak berdatangan kepada beliau para utusan dari negeri Maghribi dan Andalus untuk belajar kepada beliau dan meminta fatwa. Diantara murid-muridnya telah membukukan fiqihnya. Penulisan Al Muwatho’ memiliki pengaruh yang sangat besar dalam rangka merujuk kepada AsSunnah. namun demkian Imam Malik “mengsakralkan” perbuatan ahli Madinah sehingga harus menolak khobar wahid yang shahih. maka ulama As Sunnah dan Al Hadits banyak yang menentangnya. Mereka menilai bahwa Ahli madinah tidak lebih utama dibandingkan yang lainnya dalam hal keilmuan, maka perbuatan ahli Madinah tidak boleh menolak hadits rosul yang shohih. Salah satu keutamaan dan keberkahan yang diberikan oleh Alloh Azza wa Jalla adalah muridnya yakni Imam Asy Syafii. Muridnya yang cerdas ini mampu menghafal Al Muwatho’ dan membacakan hafalannya di depan Imam malik langsung. dan Imam Syafii sudah mampu memberikan fatwa untuk umat ketika masih berusia 15 tahun. Hal ini disaksikan oleh Muslim bin Khalid yang berkata,’ Berfatwalah wahai Abu Abdulloh, demi Alloh sekarang saatnya engkau memberikan fatwa.’ [lihat Manaqib Asy Syafii, Al Baihaqi] Kehidupan Imam Syafii berpindah-pindah antara Mekah dan Madinah. beliau membimbing manusia dengan Al Qur’an , Ilmu Fiqh, dan As Sunnah yang disampaikan dengan ungkapan yang begitu fasih, menarik, dan selamat walau dari sedikit kesalahan. Sehingga pada suatu hari datang Imam Ahmad ke Masjidil haram untuk menghadiri pengajian yang disampaikan oleh Imam Syafii, lalu datang pula Mahfudh bin Abi Taubah Al baghdadi, kemudian beliau berkata kepada Imam Ahmad,”Wahai Abu Abdulloh, di sebelah sana ada Sufyah bin Uyainah juga sedang menyampaikan pengajian.” Imam Ahmad menjawab,”Sesungguhnay disini (tempat Imam Syafii memberikan pelajaran) akan banyak kehilangan sesuatu yang berharga , tetapi disana tidak.” Imam Syafii telah banyak mengelilingi negara-negara Islam, kemudian pergi ke Irak dan melakukan diskusi dengan murid Imam Abu Hanifah, seperti Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani dan Zafar. Disebutkan setelah itu keduanya berpindah dari sepertiga madzab Imam Abu hanifah ke Ijtihadnya Imam As Syafii. Hal ini menunjukkan bahwa Imam fiqih yang empat dan para muridnya mereka benar-benar mencari yang haq, bukan sekedar bertaqlid (mengekor, ikut-ikutan). imam Ahmad -rahimahullah- sangat mencintai guru sekaligus shohabatnya, Imam Syafii. Meskipun demikian keduanya tidak terhindar dari perbedaan pendapat dalam sebagian persoalan fiqih, seperti perbedaan dalam menghukumi orang yang meninggalkan sholat. Pertentangan ini berawal dari pemahan terhadap hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ‘Orang yang meninggalkan sholat adalah kafir.” [ lihat talkis al habiir , Ibnu hajar 2/184]. Mereka kemudian mengembalikan hukumnya kepada penasiran masing-masing, keduanya juga sering berdebat dalam persolan lainnya, dalam hal ini Imam Syafii banyak mendapatkan manfaat dari Imam Ahmad terutama berkaitan dnegan kaitan mendapatkan hadist-hadits Shahih. Imam Syafii berkata kepada Imam Ahmad,” Engkau lebih banyak tahu tentang hadits daripada saya, maka apa yang menurutmu benar beritahu kami sehingga bisa mengamalkannya dengan benar.” Kemudian Imam Syafii pindah ke Mesir dan menetap disana, keberadaan beliau di mesir sangat berfaedah bagi penduduk Mesir. Imam Syafii meninggal pada 204 Hijriyah yaitu pada awal abad ke 3 Hijriah, ketika mendengar kematian Imam Syafii, maka Imam Ahmad menangis, sehingga putranya yakni Abdulloh bertanya,” Wahai ayahku, Siapakah Imam Syafii itu?”, Beliau menjawab,” Wahai anakkku, Imam Syafii bagaikan matahari bagi alam semesta dan kesehatan bagi tubuh. Adakah yang mengantikan hal ini ?” [Lihat : Wafiyan Al A’yan 2/305] Imam Ahmad pernah berkata tentang Imam Syafii,” Saya sebelumnya tidak tahu tentang nasikh mansukh hadist kecuali setelah mempelajarinya dari Imam Syafii.”, Beliau juga berkata,” Saya tidak melewatkan dalam 30 tahun kecuali saya mendoakan Imam Syafii dan memohon ampunan kepada Alloh baginya.” inilah bukti kejujuran dan kecintaan para Imam terhadap gurunya. Adapun Imam keempat adalah Imam Ahmad bin hanbal Asy Syaibani , lahir pada Rabiul awal 164 H dan wafat 241 H, hari jum’at Bulan rabiul awal di Baghdad. Imam Ahmad memulai belajar hadits dari seorang guru di Baghdad, kemudian menimba ilmu di tanah Hijaz dan Yaman, dan berkali-kali melaksanakan ibadah haji di Makkah dengan berjalan kaki. Imam Ahmad mulai membukukan ilmu-ilmu yang diperolehnya sehingga terkumpul banyak hadits. di kalangan umat ketika itu, Imam Ahmad dipandag sebagai guru yang shalih, taqwa ,kesucian jiwa, sikap qona’ah, kebersihan pakaian dan penampilan sehingga mencerminkan sebuah contoh teladan dalam penampilan dan keilmuan. karena itu kharisma Imam Ahmad sampai jauh ke Semenanjung Arab. Imam ahmad dikenal sangat teguh pada hadist dalam berfatwa dan hanya sedikit menggunakan ra’yu, bahkan bisa dikatakan beliau membenci ra’yu secara mutlak, beliau berkata,” bagiku hadits dhaif lebih baik daripada ra’yu.”, Salah satu murid Imam Ahmad yakni Al Khallal, mengatakan,” Sesungguhnya Imam Ahmad telah menulis beberapa kitab yang berdasarkan ra’yu, dan menghafalkannya, namun tidak menggunakannya.” Selain itu Imam Ahmad mengagumi Imam Syafii bukan sebab kemasyurannya menggunakan ra’yu, tetapi karena cara pemahaman dan penafsirannya terhadap nash. Pelajaran hadits yang disampaikan Imam Ahmad tidak hanya terbatas pada hukum-hukum Islam saja, namun juga mengkaji tentang pemahaman masalah-masalah keimanan. Oelha karena itu Imam Ahmad sangat gigih menolak setiap kesesatan aqidah dan ibadah pada masa beliau hidup. Imam Ahmad mengingkari kesesatan ajaran Tasawuf yang menampakkan penyelewengan, menolak kaum zindiq, memerangi kaum Jahmiyyah yang tidak mempercayai sifat Alloh Azza wa Jalla , juga menentang keras dan membantah kaum mu’tazilah yang menyatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluk lalu menyerukan kepada umat setelah jatuhnya kekuasaan khalifah Al Makmun. Kesabaran Imam Ahmad dan pengikutnya sangat teruji dalam emnghadapi fitnah kaum mu’tazilah, Beliau sendiri dimasukkan ke dlam penjara disiksa, namun akhirnya Imam Ahmad berhasil menegakkan al Haq dan menghancurkan dalil Mu’tazilah setelah berdebat dengan pemimpin mu’tazilah, Ibn Abi Duad setelah berdebat. Adapun keberkahan yang Alloh Azza wa Jalla berikan kepada beliau -rahimahullah- adalah munculnya murid terbaik hasil didikan beliau sebagai penerus generasi pembawa sunnah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam, diantaranya Imam Bukhori, Imam Muslim, Abu Daud -rahimakumullah- dan masih banyak lagi murid beliau. Umat Islam sangat berduka atas wafatnya beliau ketika itu, seluruh rakyat Baghdad , bahkan dari kaum Nasrani dan Yahudi turun berduka. Bahkan pada hari itu juga, lebih dari 20 ribu orang dari kalangan ahlul kitab tersebut bersyahadat dan memeluk Islam. Hari itu tidak ada seorangpun kecuali menangisi wafatnya beliau. Demikian sekilas uraian tentang Imam fiqih yang empat dan jelaslah bahwa mereka sesungguhnya bersaudara dalam agama dan mereka sangat berpegang teguh pada sesuatu yang haq baik secara perkataan dan perbuatan. Mereka saling menimba ilmu, saling berbeda pendapat, dan tidak satupun diantara mereka yang menunjukkan sikap fanatik pada pendapatnya sendiri, serta tidak seorang pun dari mereka yang memaksakan orang lain untuk mengikuti pendapatnya, justru para Imam tersebut melarang muridnya untuk bersikap taqlid [lihat definisi dan penjelasan ttg taqlid di aktikel www.al-aisar.com sebelumnya), serta menyerukan untuk mengikuti yang haq dan yang kokoh diatas dalil. Sebagaimana Imam Ahmad berkata kepada muridnya,” Janganlah kamu bertaqlid kepadaku, kepada Malik, kepada Al Auza’I, atau kepada Ats Tsauri, tapi ikutilah apa yang mereka ikuti.” yaitu Al Qur’an dan As-Sunnah. banyak sekali pendapat Imam Abu Hanafi yang menolak sikap taqlid, demikian pula Imam Malik dan Imam Asy Syafii dan para Imam lainnya. Mereka adalah ulama salafiyyun dalam pengertian salafiah, yakni bahwa mereka sangat berpegang teguh pada dalil, memburu yang haq tanpa sikap taqlid dan tidak menyerrukan manusia untuk mengikuti mereka tanpa pemahaman dan ilmu. Bahkan Imam Abu Hnaifah mengharamkan seseorang untuk berfatwa dengan perkataannya kecuali setelah mengetahui dalil, Beliau berkata,” Haram atas seseorang yang berfatwa dengan pendapat saya tanpa mengetahui dalilnya.” Dengan demikian imam yang empat mewariskan kita peninggalan yang sangat berharga yakni Ilmu, fiqih, Istimbath (mengambil kesimpulan hukum), hadits, dan mereka juga memberi nasehat agar tidak tergesa-gesa dalam memahami ajaran agama. Oleh sebab kemasyhuran mereka di tengah umat Islam dan munculnya suasana kekacauan pada masa pemerintahan Abbasiah, kemudian munculnya gerakan pemecah belah umat pada masa khilafah, timbul sikap nasionalisme, fanatisme sempit dan merebaknya fatwa-fatwa sesat melalui persetujuan penguasa ketika itu. Sementara sebagian umat yang lain ingin menghentikan meluasnya pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada fiqh baru setelah fiqh Imam yang empat sehingga dilarang bagi seseorang untuk mengluarkan fatwa yang menyalahi pendapat mereka, serta tidak diperbolehkan munculnya sesuatu yang dinggap baru dan menyelisihi pendapat imam yang empat, sebab mereka mengira sudah tidak ada lagi otoritas yang berhaq mengeluarkan fatwa setelah Imam fiqh yang empat. Akibat fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup dan perkara fiqh hanya berhenti pada imam yang empat, mengakibatkan bahaya dan kerusakan , diataranya : Pertama, seruan untuk bertaqlid dan meninggalkan dalil menyebabkan tidak berfungsinya ilmu fiqh serta rusaknya pemahaman sehingga pada gilirannya membelenggu para murid dengan hanya memahami pendapat imam mereka saja tanpa mau melihat dalilnya atau memperbandingkannya dengan dalil-dalil imam lainnya. Kedua, Tiimbulya sikap fanatik dan persaingan para murid madzab yang bertaqlid. Hingga mendorong mereka terlibat dalam permusuhan dan pembunuhan, hal ini tercatat dalam sehjarah. Bahkan ironisnya, mereka bertaqlid kepada madzab masing-masing itu-dibalik kondisi pertentangan itu- kadang sampai meninggalkan sholat. ketiga, adanya pernyataan bahwa pendapat-pendapat yang berbeda dan bertentangan dalam suatu masalah, semuanya benar. Hal ini sungguh tidak raional sebab adanya suatu benda bagi seseorang, bisa jadi hitam atau putih, bisa dikatakan halal atau haram, atau sesuatu itu dianggap benar atau salah dalam suatu waktu. Kerancuan pendapat seperti ini tidak lain muncul dari sikap taqlid mereka yang mengharuskan bagi mereka pembenaran atas semua pendapat dan ijtihad imam fiqh yang empat. Keempat, adanya pelarangan untuk mengambil pendapat dan nash-nash shahih yang dinilai bertentangan dengan pendapat imam madzab yang empat. Seperti dalam contoh, menjatuhkan tiga talak sekaligus, apakah hukumnya jatuh tiga atau masih jatuh satu. sementara semua Imam fiqh menjatuhkan tiga talak sekaligus. Menurut pendapat Imam madzab tersebut, jika seorang suami berkata kepda istrinya,” Engkau tertalak tiga.” mapun dengan kalimat yang diulang-ulang,” engkau tertalak, engkau tertalak, engkau tertalak.” atau kalimat,” engkau tertalak, kemudian nanti tertalak, dan kemudian nanti tertalak.” maka sang istri ini tidak halal lagi bagi suami hingga ada orang lain yang menikahinya. Sebagaimana diketahui ada hadits shahih yang bertentangan dengan hal diatas, bahwa pelafadzan tiga talak sekaligus hukumnya dianggap jatuh satu pada zaman Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam . Abu Bakar -Rodliallohu anhu- dan masa khilafah Umar bin khatab -Rodliallohu anhu- Dalam hal ini masalah Ibnu Taimiyah juga menfatwakan bahwa pelafadzan tiga talak sekaligus hukumnya tetap jatuh talak satu sehingga akhirnya Beliau pernah dituduh kafir dan murtad dimata para muqollidun bahwa agama ini hanya berhenti pada apa yang dikatakan oleh Imam fiqh yang empat. Kelima, adanya pelarangan untuk mencari dalil serta mengambil istimbath hukum terhadap masalah-masalah kontenporer. hal ini mengakibatkan jumudnya pemahaman dan istimbath serta mandegnya ilmu AL Qur’an dan As-Sunnah. Pada gilirannya Ilmu syariah dan hukum-hukumnya menjadi terasing dari sisi kehidupan manusia. Keenam, sikap taqlid dalam beragama juga memicu adanya penolakan keras terhadap siapa saja yang berijtihad, menentang penyatuan fiqih, atau penggabungan imam yang empat, dan menjadi suatu kewajiban untuk mengambil pendapat yang terkuat diantara mereka. Siapa yang tidak melaksanakan seruan mereka maka dinilai menyimpang dari ijma’ umat dan keluar dari kelompok mereka serta dianggap melecehkan kharisma para imam fiqih yang empat. Ketujuh, dibolehkannya mengambil pendapat dari salah satu imam, sekalipun pendapatnya itu berlawanan dengan nash shahih. Maka kemudian banyak mausia terjebak dalam pertentangan. Kedelapan, menipisnya ghirah/semangat keagamaan. Hal ini misalnya ketika seseorang dibacakan sebuah ayat dan mengetahui bahwa itu adalah kalamulloh, atau disebutkan sebuah hadits dan mengetahui bahwa itu adalah sabda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , dia akan melakukan yang sebaliknya ketimbang jika dikatakan kepadanya suatu pendapat dari imam fulan atau imam lainnya. Dengan demikian sebagian besar kaum muslimin mengalami penggerusan agama sebagaimana kita saksikan atas sikap mereka yang cenderung mengesampingkan masalah-masalah syariah. Kesembilan, timbulnya gejala-gejala kemungkaran, yakni kcenderungan menggampangkan segala masalah dalam berbagai madzab sehingga akhirnya terjadi banyak penyimpangan disertai merebaknya berbagai penafsiran yang mendasarkan pada haw nafsu setiap orang dari masing-masing madzab sekalipun pengambilan hukumnya bertolak pada dalil Al Qurand an As Sunnah. Kesepuluh, adanya penghormatan secara berlebihan kepada imam yang empat sehingga mereka dianggap terbebas dari dosa dan kesalahan. Kita lihat banyak ulama yang tidak mau meluruskan kesalahan salah satu imam, padahal mereka tahu bahwa pendapat sang imam menyalahi nash yang shahih. Bahkan penghormaan semacam itu kadang sampai mempengaruhi sebagian umat untuk ingkar terhadap ayat muhkam (sudah jelas) yang dalilnya sudah qothi’ (pasti) atau menafikan hadits shahih karena perasaan takut berlawanan dengan pendapat salah satu imam. Jika perbuatan semacam itu tidak dianggap syirik kepada Alloh Azza wa Jalla, setidaknya merupakan jalan menuju kesyirikan sebab sikap mereka lebih condong mendahulukan selain Alloh Azza wa Jalla dalam setiap perkara. Demikian sekilas tentang bahaya yang pernah menimpan kaum muslimin akibat fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad sudah terkunci dan adanya pernyataan bahwa ilmu fiqih dan istimbath hanya berhenti pada imam madzab yang empat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al Amru bi Al Ma’ruf Wa Nahyu ‘an Al Munkar hal 35, beliau berkata ” Sebagaimana diketahui tentang apa yang Alloh Azza wa Jalla tunjukkan melalui kekuasaanNya di dunia dan dalam diri kita, serta apa yang kita saksikan dalam kitabNya, bahwa perbuatan maksiat akan menyebabkan seburuk buruknya bencana dan buruknya bencana adalah dampak dari amal yang jelek. Dan sesungguhnya ketaatan akan mendatangkan kenikmatan dan sesungguhnya kebaikan amal seorang hamba akan menjadi perantara atas kebaikan Alloh Azza wa Jalla , Alloh Azza wa Jalla berfirman, ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Alloh memaaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan).”[QS Asy Syuuro;30], Alloh Azza wa Jalla berfirman, “ Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Alloh, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” [An Nisaa 79] Alloh Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang berpaling diantara kamu pada hari bertemu dua pasukan itu, hanya saja mereka digelincirkan oleh syaithon, disebabkan sebagian kesalahan yang telah mereka perbuat (dimasa lampau) dan sesungguhnya Alloh telah memberi maaf kepada mereka.” [QS Ali Imron 155]. Sesunggunya Alloh Azza wa Jalla telah menunjukkan balasan di dunia bagi kaum ahli kemungkaran, seperti misalnya kaum Nuh, dan ‘Ad, Tsamud, Luth, kaum Madyan dan kaum fir’aun. Alloh Azza wa Jalla juga mengabarkan tentang balasan mereka di akherat kelak. Alloh Azza wa Jalla berfirman, “Hai kaumku, sesungguhnya aku kuatir kamu akan ditimpa (bencana) seperti peristiwa kehancuran golongan yang bersekutu.(yakni) seperti keadaan kaum Nuh,’Aad, Tsamud dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Dan Alloh tidak menghendaki berbuat kedzaliman terhadap hamba-hambaNya. Hai kaumku, sesungguhnya aku kuatir terhadapmu akan siksaan hari panggil memanggil. (yaitu) hari(ketika)kamu (lari) berpaling ke belakang, tidak ada bagimu seorang pun yang menyelamatkan kamu dari adzab Alloh. dan barangsiapa yang disesatkan Alloh, niscaya tidak ada baginya seorang pun yang akan memberi petunjuk .” [QS Al Mu’min 30-33] Mereka itu sesungguhnya mengidap penyakit nifak. Penyakit ini kemudian mengeras didalam batin seseorang yang dipenuhi dengan kemunafikan, namun dia tidak dapat merasakannya. Penyakit nifak memang sangat samar sehingga tidak nampak. maka orang yang terkena penyakit ini akan menganggap dirinya melakukan perbaikan, padahal dia sesungguhnya telah berbuat kerusakan. Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- dalam kitabnya Shifat Al Munafiqin hal 10 ,” Demi Alloh, berapa banyak orang-orang muslim berakal yang merusak akal mereka sendiri, betapa kuat dasar yang mereka tancapkan lalu mereka cabut kembali. berapa banyak ilmu yang mereka dapatkan kemudian mereka musnahkan. Betapa tingginya bendera yang mereka kibarkan, namun akhirnya mereka tanggalkan. Berapa banyak usaha yang serupa .yang mereka lakukan dalam masalah-masalah pokok untuk kemudian mereka tinggalkan. Berapa banyak sumber-sumber pendapat yang mereka ketahui, lalu mereka kubur dalam-dalam.” Umat Islam saat itu terlihat dalam kondisi kekacauan dan suasana semacam itu terus berlanjut dari generasi ke generasi. Mereka menganggap apa yang mereka perbuat adalah untuk perbaikan, padahal mereka melakukan perusakan. Alloh Azza wa Jalla berfirman, “Ingatlah , sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” [Al Baqoroh 12] Maka kemudian muncul ulama-ulama yang mendakwahkan kepada jalan Salaf, untuk mengambalikan umat kepada Islam yang haq, tidak taashub madzabiyah. Bersambung ke tulisan ke dua, Insya Allohu ta’ala. |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|