| Memerangi Dakwah Hizbiyyah [1] |
| Ditulis Oleh: Ustadz Abdul Mu'thi | |
|
Dakwah adalah amalan yang mulia di dalam Islam karena dengannya Islam tersebar ke berbagai penjuru dunia. Para Rasul diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk berdakwah menyampaikan risalah dari Allah yang padanya ada kebaikan dunia dan akhirat bagi seluruh manusia. Di dalam Al Quran banyak ayat yang memerintahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam untuk berdakwah. Di antranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : “Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk menjadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk menjadi cahaya yang menerangi.” (QS. Al Ahzab : 45-46) “ … dan serulah kepada (agama) Rabbmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.” (QS. Al Hajj : 67) “ … serulah mereka ke (jalan) Rabbmu dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb.” (QS. Al Qashash : 87) Katakanlah : “Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk beribadah kepada Allah dengan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Ar Ra’du : 36) Perintah untuk berdakwah pada ayat-ayat di atas tidak hanya berlaku bagi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saja akan tetapi berlaku juga bagi seluruh umatnya. Karena pada dasarnya perintah Allah terhadap Rasul-Nya juga merupakan perintah terhadap umatnya. Allah berfirman : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran : 110) Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa berdakwah dengan cara amar ma’ruf dan nahi munkar termasuk sifat khusus bagi kaum Mukminin. Dengan demikian jelaslah bahwa berdakwah merupakan tugas bagi seluruh kaum Muslimin sesuai dengan kamampuan dan keilmuannya masing-masing. Hanya saja dalam hal ini para ulama mempunyai kekhususan dalam dakwahnya yakni kewajiban untuk menyampaikan kemuliaan-kemuliaan Islam, hukum-hukum, dan makna-maknanya yang detail serta permasalahan-permasalahan ijtihad. Hal ini dikarenakan luasnya ilmu mereka dan pengetahuan mereka tentang berbagai macam masalah (Lihat Al Hikmah Fi Dakwah Ilallah. Sa’id Ibnu Ali bin Wahaf Al Qahthany halaman 117) Akan tetapi perlu diingat, setiap dakwah yang dilancarkan oleh siapa saja dari kalangan kaum Muslimin harus didasari ilmu. Sedangkan ilmu itu adalah Al Quran dan As Sunnah dengan pemahaman Salaf. Sebagaimana yang dipahami dari perkataan Ibnul Qayyim [Lihat Muhaadharah Fi Dakwah Salafiyah. Syaikh Al Albany (Muhadharah yang kedua halaman 10).] Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : Katakanlah (Ya Muhammad) : “Inilah jalan (agama)ku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan bashirah (ilmu) aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha Suci Allah dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yusuf : 108) Dengan demikian seluruh dakwah yang disampaikan harus didasari Al Quran dan As Sunnah dengan pemahaman Salaf. Dakwah seperti inilah yang diistilahkan dengan dakwah Salafiyah atau dakwah Ahlus Sunnah. Di samping adanya dakwah Salafiyah muncul pula berbagai macam dakwah hizbiyah, yakni seruan untuk mengikuti dan membela pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari pemahaman Salaf yang dibawa oleh para tokoh atau pemimpin dan pembesar-pembesar. Mereka mengukur kebenaran dengan para tokoh, pemimpin, dan pembesarnya, tidak diukur dengan Al Quran dan As Sunnah dengan pemahaman Salaf. Oleh karena itu semakin kaburlah kebenaran di kalangan umat disebabkan munculnya dakwah hizbiyah ini. Salah seorang shahabat yang mulia, Ali radliyallahu 'anhu pernah berwasiat : “Wahai Harits, Al Haq itu tidak diketahui (yakni diukur) dengan para tokoh-tokoh. Ketahuilah Al Haq, kamu akan mengetahui siapa Ahlul Haq itu” (Ushul fil Bida’ was Sunnan oleh Ahmad Muhammad Al Adawy halaman 16) Wasiat ini mengandung peringatan agar jangan mengukur kebenaran dengan orang tertentu. Apakah itu para tokoh, pemimpin, pembesar, ulama, umara, dan yang lainnya. Akan tetapi belajarlah Al Haq kemudian ukurlah para tokoh, pemimpin, ulama, umara, dan pembesar dengan Al Haq tersebut. Dengan demikian dapat diketahui apakah mereka termasuk Ahlul Haq atau bukan? Wasiat ini sangat penting bagi kita agar berhati-hati dari dakwah hizbiyah karena kaburnya Al Haq dan timbulnya berbagai macam perpecahan dan perselisihan. Dari mereka inilah muncul berbagai macam syubhat dari orang-orang yang menginginkan kebathilan, di antaranya : “Mengapa dakwah yang mengajak kepada suatu kelompok, golongan, dan organisasi Islam yang dipimpin oleh seorang tokoh dikatakan dakwah hizbiyah padahal bukanlah Ahlus Sunnah wal Jamaah juga merupakan suatu kelompok yang dipimpin ulama? Kenapa dakwah Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak disebut dengan dakwah hizbiyah?” Dalam tulisan ini kami akan membahas makna dari Ahlus Sunnah wal Jamaah dan sejarah munculnya pemahaman tersebut. Mudah-mudahan dengan demikian akan dapat memperjelas keadaan dakwah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan perbedaannya dengan dakwah hizbiyah. Kemudian kami juga Insya Allah akan menjelaskan hakikat dakwah hizbiyah beserta jalan keluar dari dakwah hizbiyah tersebut. Makna Ahlus Sunnah wal Jamaah Ibnu Rajab berkata : “As Sunnah adalah jalan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang dia berada di atasnya dan juga para shahabat yang selamat dari berbagai macam syubhat dan syahwat.” (Kasyful Kurbah oleh Ibnu Rajab halaman 11-12) Berkata Imam Al Alusy dalam kitabnya Ghayatul Amaany : “Kata As Sunnah pada asalnya adalah setiap perkara yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada di atasnya dan apa saja yang telah di sunnahkan atau perintahkan dengannya baik dalam permsalahan ushuluddin maupun dalam permasalahan furu-furu (cabang-cabangnya) [ Pembagian dien pada Ushul dan Furu’ adalah pembagian yang bathil dan merupakan dasar dari dasar-dasar penyebab sesatnya suatu kaum. Lihat Dlaruratu Al Ihtimam bi As Sunnani An Nabawiyah, Abdus Salam Barjas halaman 110-118] (Kata ini) juga digunakan pada setiap perkara yang mana para Salafush Shalih berada di atasnya, baik dalam masalah imamah, pengutamaan (di antara para shahabat) maupun menahan diri dari setiap perkara yang para shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berselisih padanya.” (Ghayatul Amaany, Al Ahisy 1/428) Dari definisi di atas, Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berada di atasnya dan juga para shahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat. Imam Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya : “Ahlus Sunnah adalah Ahlul Haq sedangkan yang selain mereka adalah ahlul bid’ah. Sesungguhnya mereka (Ahlus Sunnah) adalah para shahabat radliyallahu 'anhum dan orang-orang yang berjalan di atas manhaj mereka dari kalangan para tabi’in yang mendapatkan rahmat Allah atas mereka kemudian para Ashhabul Hadits dan orang yang mengikuti mereka dari para fuqaha, generasi demi generasi sampai masa kita sekarang ini. Demikian pula orang-orang yang mencontoh mereka dari orang-orang awam di bagian Timur dan Barat bumi ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya atas mereka [Lihat pula Talbis Iblis karya Ibnul Jauzi halaman 16-17.] (Al Fashl 2/107) Adapun sebab penamaan mereka dengan Ahlus Sunnah adalah sebagaimana yang telah disebutkan Ibnu Taimiyah dengan perkataannya : “Hanya saja mereka dinamakan dengan Ahlus Sunnah karena mereka mengikuti sunnah beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.” (Al Muntaqa halaman 190). Hal yang sama juga diucapkan oleh Abu Mudhaffar Al Isfirayini : “Tidak ada pada kelompok-kelompok yang ada pada umat ini (orang) yang paling banyak mengikuti khabar-khabar dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan sunnahnya di antara mereka melainkan mereka dinamakan Ahlus Sunnah.” (At Tafshir Fiddin oleh Al Isfirayini halaman 167) Nama Al Jamaah memiliki beberapa pengertian : 1.Jama’atul Muslimin, yakni mereka (kaum Muslimin) yang berada di atas sesuatu yang Rasulullah dan para shahabatnya berada di atasnya. Sebagaimana yang telah disebutkan pada sebagian hadits seperti hadits Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda : “ … engkau berpegang dengan Jamaatul Muslimin dan imam mereka … .” (HR. Bukhari dan Muslim) 2.Sesuatu yang mencocoki Al Haq. Hal ini seperti yang diucapkan oleh Ibnu Mas’ud tentang pengertian Al Jamaah : “Al Jamaah adalah sesuatu yang mencocoki Al Haq walaupun engkau sendiri (yang mengikutinya).” (Riwayat Al Laalikaiy dari Ibnu Mas’ud dalam Kitab As Sunnah dan Abu Syamah dalam Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22 dan Ibnul Qayyim dalam Kitab Ighatsatul Lahfan halaman 1/70) Abu Syamah dalam kitabnya menguatkan pengertian kedua ini dengan perkataannya : “Sebagaimana telah datang perintah untuk berpegang dengan Al Jama’ah maka yang dimaksudkan dengannya adalah berpegang kepada Al Haq dan mengikutinya walaupun sendirian sedangkan yang menyelisihinya banyak. Hal itu dikarenakan Al Haq itu adalah sesuatu yang berada di atasnya jamaah pertama dari masa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Tidak dapat dipandang dari banyaknya ahlul bathil setelah mereka.” Beliau berkata : “Sesuatu yang mencocoki Al Haq pada permasalahan aqidah saja yang telah menyimpang darinya para ahlul bid’ah. Oleh karena itu kita dapati Abu Hanifah memberi makna Al Jama’ah dengan pengertian seperti ini.” (Al Ba’its ‘Ala Inkari Bida’ Wal Hawaadits halaman 22) 3.Al Jamaah adalah jika engkau mengutamakan Abu Bakar, Umar, Ali, dan kemudian Utsman [Imam Ibnu Abdil Izzi Al Hanafy mengatakan dalam Syarh Aqidah Ath Thahawiyah, diriwayatkan dari Abu Hanifah (tentang) pengutamaan Ali di atas Utsman padahal dhahir madzhabnya adalah mengutamakan Utsman di atas Ali dan ini adalah pendapat kebanyakan Ahlus Sunnah. (Syarh Aqidah Thahawiyah halaman 483), Ibnu Taimiyah mengatakan dalam fatwanya : “Dan permasalahan ini --masalah pengutamaan antara Utsman dan Ali-- tidaklah termasuk dari ushul-ushul (dasar-dasar) yang disesatkan orang yang menyelisihi padanya. Akan tetapi masalah yang disesatkan orang yang menyelisihi padanya adalah permasalahan Khilafah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 153) ]. Engkau tidak menganggap kurang dari salah seorang dari shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan tidak pula mengkafirkan manusia (kaum Muslimin) dengan perbuatan dosanya. Engkau menshalatkan orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dan shalat di belakang mereka serta yang mengusap kedua khuf-nya (ketika berwudhu) … . (Al Intiqa’ fi Fadli Tsalasati ‘Aimmatil Fuqaha oleh Ibnu Abdil Bar halaman 163-164) 4. Bermakna jamaah kaum Muslimin yang mana mereka berkumpul di bawah satu amir [Lihat Al I’tisham karya Imam Syathibi jilid 2 halaman 264] Makna ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Thabari dalam riwayatnya bahwasanya ‘Amar bin Huraits bertanya kepada Said bin Zaid : “Kapan Abu Bakar harus dibaiat?” Beliau (Said bin Zaid) menjawab : “Pada hari meninggalnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang mana mereka (para shahabat) benci untuk tinggal pada sebagian hari sedangkan mereka tidak dalam keadaan berjamaah.” (Tarikh Ath Thabary halaman 2/447) 5.Al Jamaah juga berarti berpegang teguh dengan tali Allah secara berjamaah, tidak berpecah dan berselisih. Hal ini disebutkan dalam sebuah riwayat dari Ali radliyallahu 'anhu, ia berkata : “Tetapkanlah oleh kamu sekalian sebagaimana yang kamu tetapkan. Sesungguhnya aku benci perselisihan hingga manusia menjadi berjamaah.” (Riwayat Bukhari dalam Shahih-nya dan Fathul Bari 7/17) Ibnu Hajar berkata : “Perkataan (sesungguhnya aku membenci perselisihan) maksudnya adalah perselisihan yang membawa kepada pertentangan.” Ibnu Tin berkata : “Yaitu menyelisihi Abu Bakar dan Umar.” Sebagian yang lain berkata : “Perselisihan yang membawa pada pertentangan dan fitnah.” Hal ini dikuatkan pula dengan perkataannya yang selanjutnya : “Hingga manusia berjamaah.” (Fathul Bary oleh Ibnu Hajar 7/73) Makna jamaah yang seperti ini pernah terjadi pada tahun ketika Hasan bin Ali bin Abi Thalib menyerahkan jabatannya sebagai khalifah sepenuhnya kepada Mu’awiyah --semoga Allah meridhai keduanya--. Sehingga tahun tersebut dinamakan Tahun Al Jamaah. Ibnu Baththal berkata : “Hasan menyerahkan urusan (kekhalifahannya) kepada Mu’awiyah dan membaiatnya atas dasar menegakkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. Mu’awiyah pun akhirnya memasuki Kufah dan manusia pun membaiatnya. Oleh karena itu dinamakanlah (tahun tersebut) dengan Tahun Al Jamaah karena manusia bersatu dan perang berhenti.” (Tarikh Khalifah bin Khayath halaman 203 dan Ma’almu As Sunnan oleh Khathaby 4/311) [Lihat Fathul Bary karya Ibnu Hajar Al Asqalany jilid 13 halaman 63] Mengenai sebab penamaan Ahlus Sunnah dengan Al Jamaah, Imam Abdul Qaahir Al Baghdaady rahimahullah berkata : “Bahwasanya Ahlus Sunnah sebagiannya tidak mengkafirkan kepada sebagian yang lain. Dan tidak ada di antara mereka perselisihan yang menimbulkan sikap bara’ (berlepas diri di antara mereka) dan tidak pula pengkafiran (sesama mereka). Jadi, merekalah Ahlul Jamaah yang menegakkan Al Haq dan (oleh karena itu mereka dinamakan) Ahlul Haq. Mereka tidak terjatuh ke dalam perselisihan dan pertentangan. Tidak ada satu kelompok pun dari kelompok yang menyelisihi sunnah melainkan pasti terjadi di antara mereka pengkafiran sebagian mereka terhadap sebagian yang lain dan berlepas diri sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Kelompok-kelompok tersebut seperti Khawarij, Rawafid, Qadariyah, dan lain-lainnya. Sehingga apabila berkumpul tujuh orang dari mereka pada satu majelis niscaya mereka berpecah-belah karena pengkafiran sebagian mereka kepada sebagian yang lain [Lihat Al Farqu bainal Firaq karya Abdul Qahir bin Thahir Al Baghdady halaman 361]. Ibnu Taimiyyah berkata : “ … (Ahlus Sunnah) dinamakan Ahlul Jamaah karena Al Jamaah adalah berkumpul sedangkan kebalikannya adlah berpecah walaupun terkadang lafadz Al Jamaah menjadi satu makna untuk suatu kaum yang berkumpul. Dan ijma’ adalah dasar yang ketiga yang dipegang atasnya dalam permasalahan ilmu dan Dien.” Ahlus Sunnah mengukur dengan tiga dasar ini (Quran, Sunnah, dan Ijma’) seluruh perkataan dan perbuatan manusia, baik lahir maupun bathin yang mempunyai hubungan/kaitan dengan Dien [Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 3 halaman 157]. Dari perkataan Ibnu Taimiyyah di atas dapat diambil pengertian bahwa Ahlus Sunnah dinamakan Ahlul Jamaah karena mereka berkumpul di atas Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan apa-apa yang disepakati oleh Salafus Shalih [Disadur dari Kitab Mas’alat Taqrib baina Ahlus Sunnah was Syiah DR. Nashir bin Abdullah bin Ali Al Qaffary halaman 23-24]. Dengan beberapa keterangan tentang makna Ahlus Sunnah wal Jamaah di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah orang-orang yang mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya dalam seluruh perkara yang berkaitan dengan Dien dan mereka berkumpul di atas Sunnah tersebut. Wallahu A’lam Bis Shawab. Sejarah Munculnya Nama Ahlus Sunnah wal Jamaah Yang kami maksudkan dalam hal ini adalah sejarah terjadinya pembedaan nama Ahlus Sunnah wal Jamaah dari berbagai nama kelompok-kelompok ahlul bid’ah wal firqah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : [Jalan mereka (Ahlus Sunnah) adalah Dienul Islam yang Allah utus dengannya Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Akan tetapi tatkala Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengkhabarkan bahwa umatnya akan berpecah menjadi 73 golongan yang seluruhnya di dalam neraka kecuali satu golongan --yakni Al Jamaah-- atau dalam hadits yang lain beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Mereka adalah orang yang seperti aku dan para shahabatku pada hari ini.” Jadilah orang yang berpegang dengan Islam, bersih dari berbagai macam campuran (pemikiran yang sesat) sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah. Di antara mereka ada orang-orang yang shiddiq (jujur), para syuhada, dan orang-orang shalih [Lihat Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 3 halaman 159]. Perkataan Ibnu Taimiyyah ini menunjukkan bahwa awal terjadinya penamaan Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah ketika terjadinya perpecahan sebagaimana yang dikhabarkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Karena sebelum terjadinya perpecahan tidak ada istilah-istilah itu sedikitpun, baik istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah, Syiah, Khawarij, dan lain-lain. Pada saat itu kaum Muslimin seluruhnya berada di atas Dien dan pemahaman yang satu yaitu Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : “Sesungguhnya agama (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19) Orang yang berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan Al Jamaah pada mulanya tidak membutuhkan untuk membedakan diri dengan memakai nama tertentu. Karena mereka berpegang pada pemahaman yang pertama dan benar di dalam Islam sedangkan yang terpisah dari mereka adalah orang yang menyelisihi Sunnah. Menurut kaidah, sesuatu yang asal (pertama) tidak membutuhkan pada sesuatu yang dapat membedakan dia dari yang lain. Akan tetapi yang butuh pada sesuatu yang dapat membedakan diri dari yang lain adalah sesuatu yang sudah menjadi cabang dari yang asal (pertama tersebut). Sehingga dengan demikian perkara cabang itu menjadi masyhur dengan sesuatu yang membedakan dia dari yang lain. Seperti inilah keadaan ahlul bid’ah yang telah menyimpang dari Sunnah. Ia masyhur dengan nama yang menunjukan kepada kebid’ahan dan penyimpangannya dari Sunnah. Hal ini terjadi tatkala timbulnya berbagai macam perselisihan dan perpecahan. Pada saat itulah dimunculkannya nama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang pada mulanya nama itu tidak pernah disebutkan. ] Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang Ahlus Sunnah beliau menjawab dengan mengatakan : “Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang tidak memiliki laqab (gelar tertentu) yang mereka dikenal dengannya. (Mereka) bukanlah Jahmiyyun (pengikut pemahaman Jahmiyah) bukan Qadariyyun (pengikut pemahaman Qadariyah) dan bukan pula Rafidliyyun (pengikut pemahaman Syiah Rafidlah).” (Al Intiqa Ibnu Abdil Barr halaman 35) Dari sini kita sepakat dengan apa yang telah dikatakan oleh Doktor Mustafa Hilmy : “Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah pelanjut pemahaman kaum Muslimin pertama yang ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam keadaan beliau ridha terhadap mereka sedangkan kita tidak bisa membuat batasan permulaan (munculnya mereka) yang kita bisa berhenti padanya sebagaimana yang dapat kita lakukan pada kelompok-kelompok yang lain. Tidak ada tempat (bagi kita) untuk menanyakan tentang (sejarah) munculnya Ahlus Sunnah seperti halnya jika kita bertanya tentang (sejarah) munculnya kelompok-kelompok yang lain.” (Nidzhamul Khilafah Fi Fikratil Islam halaman 292) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Kitabnya, Minhaju As Sunnah : “Madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah madzhab yang terdahulu dan telah terkenal sebelum Allah menciptakan Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Ia adalah madzhab para shahabat yang diterima dari Nabi mereka. Barangsiapa yang menyelisihi (madzhab) tersebut maka dia adalah ahlul bid’ah menurut (kesepakatan) Ahlus Sunnah wal Jamaah.” (Minhaju As Sunnah 2/482, tahqiq Muhammad Rasyad Salim) Dari penjelesan di atas dapat kita pahami bahwa pertanyaan tentang sejarah timbulnya pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah pertanyaan yang tidak dapat dibenarkan. Hal itu berbeda keadaannya dengan kelompok-kelompok yang menyimpang dari Sunnah. Pertanyaan yang benar dalam masalah ini adalah pertanyaan tentang awal mula timbulnya penamaan madzhab ini dengan nama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sebenarnya asal penamaan Ahlus Sunnah wal Jamaah bagi mereka yang mengikuti Sunnah dan berpegang dengan Al Jamaah telah ada pada nash-nash yang memerintahkan untuk senantiasa mengikuti Sunnah dan berpegang teguh dengan Jamaah. Nama Ahlus Sunnah wal Jamaah juga terdapat di dalam Sunnah dan perkataan para Salaf. Jadi yang kami maksudkan dengan sejarah timbulnya penamaan Ahlus Sunnah wal Jamaah di sini adalah sejarah mulai dimunculkan dan disebarluaskannya nama Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagai satu-satunya madzhab yang bersih dari kesesatan bukan sejarah mulai dibuatnya pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah [Lihat sikap Salaf dalam masalah ini dalam Kitab Ilmu Ushulul Bida’ karya Syaikh Ali bin Hasan Abdul Hamid Al Atsary, hal. 295-308]. dan digunakannya nama tersebut. Kami berharap dengan adanya keterangan-keterangan di atas akan semakin jelas kesalahan orang yang menganggap bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah kelompok tertentu dan termasuk dakwah hizbiyyah. bagaimanakah hakekat dakwah hizbiyyah... ikuti pembahasan selanjutnya, Insya Alloh ta'ala sumber :Majalah Salafy ‘edisi lama’ edisi ix/rabius tsani/1417 H , ditulis kembali oleh Abu Umair Abdul Ghofar Al Atsari, Dilarang mengkopi kecuali menyertakan www.al-aisar.com sebagai sumbernya |
| < Sebelum | Berikut > |
|---|