Cara Berhujjah Ahlul Bid'ah
Ditulis Oleh: Syaikh Salil bin Ied Al Hilali   


      Ahlul bid’ah memiliki manhaj dalam memahami dan mengambil suatu dalil sebagai hujjah yang berbeda dengan manhaj para salafush shaleh. Diantaranya mereka sering menggunakan hadist-hadist dlaif, menolak hadits shahih, menyelewengkan dalil sesuai dengan hawa nafsu mereka dan banyak lagi perbuatan mereka yang menyimpang dari manhaj salafush shaleh. Telah banyak Ulama yang membongkar kedustaan ahlul bid’ah dan menulisnya dalam kitab-kitab mereka, diataranya Imam Asy Syatibi dan Syaikh Salim bin ied Al Hilali.

 
Diantara cara berhujjah Ahlul bid’ah adalah :

 
1.           Berpegang dengan hadits-hadits dhaif (lemah) dan didustakan atas nama Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam yang tidak diterima oleh ulama Ahli hadits dan tidak dapat dibangun suatu hukum diatasnya.

     Contohnya adalah hadist bercelak pada hari Asyura’, memuliakan ayam jantan putih dan semisalnya (dikatakan Syaikh Salim Al hilali, ini adalah hadits maudhu’)

    Hadits-hadits seperti ini tidak boleh dijadikan sandaran hukum atau landasan syariat. Barangsiapa yang menjadikannya sebagai hujjah, maka dia bodoh dan salah dalam menyampaikan ilmu, karena tidak ada satu ulama-pun (ulama yang dijadikan sandaran) membolehkan memakai hadits semisal ini.

     Para Ulama hanya mengambil hadits-hadits yang shahih dan hasan, Sebagian Muhadits menyatakan bahwa hadits hasan dipakai sebagai hujjah seperti hadits shahih jika dalam sanad-nya tidak ada yang dicela dengan jarh yang disepakati.

     Menanggapi pernyataan Imam Ahmad-rahimullah-:” hadits dhaif lebih baik dari qiyas”, maka Imam Asy Syatibi dalam kitabnya Al I’tishom 288-289 mengatakan :” Ini adalah pernyataan seorang mujahid yang ijtihad-nya bisa benar bisa sala, karena tidak ada alasan baginya dalam masalah ini. Kalaupun pernyataan ini dapat diterima, masih mungkin untuk dibawa maknanya, bukan pada makna dlahir-nya karena adanya kesepakatan ulama untuk membuang hadits dlaif.  Sehingga wajib kita tafsirkan dengan beberapa kemungkinan :

a.       Hadits dlaif yang beliau maksud adalah hadits yang sanad-nya hasan atau yang mendekati derajat tersebut dari hadits yang bisa diamalkan.

b.      Maksud perkataan beliau:”hadits dlaif itu lebih baik daripada qiyas jika bisa dipakai.”, maka seakan-akan tujuan perkataan beliau adalah sebagai pengingkaran yang keras terhadap orang yang menjadikan qiyas sebagai pokok landasan dan menolak hadits-hadits dengannya. Karena beliau adalah seorang yang cenderung tidak menerima qiyas, sehingga dlam pernyataannya beliau berkata:” kami terus menerus melaknat Ahlul Ra’yu dan mereka pun melaknati kami sampai datang Syafi’I memberikan jalan keluar di antara kami.”

c.       Kemungkinan lain yang dimaksud oleh Imam ahmad adalah qiyas yang fasid (rusak) yang tidak ada asalnya di dalam kitab dan sunnah dan tidak pula dalam ijma’. Sehingga beliau mengutamakan hadits dlaif di atasnya, walaupun hadits itu tidak dapat dipakai.

Kalau sudah demikian maka tidak benar memegang perkataan beliau tersebut untuk menentang perkataan iama-imam sunnah lainnya yang melarang penggunaan hadits dlaif.”

 
2.           Menolak hadits-hadits shahih yang tidak sesuai tujuan dan madzabnya
 
     Mereka menganggap bahwa hadits-hadits ini menyalahi/menyelisihi akal dan tidak sesuai dengan konsekuansi dalil, sehingga ajib ditolak. Contohnya  para ahlul bid’ah mengingkari/menolak adanya adzab qubur, ash shirath, mizan, melihat Allah di akherat, juga hadits tentang lalat dan membunuh lalat, bahwa pada salah satu sayapnya terdapat racun dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya serta hadits-hadits shahih yang semisalnya dinukilkan oleh orang-orang yang adil [ Syaikh Salim Al Hilali mengatakan:” Semua hadits tersebut adalah shahih yang mashur.”)

     Kadang kala mereka para ahlul bid’ah mencela para rawi/periwayat hadits dari kalangan shohabat dan tabi’in Rodliallahu anhum dan orang-orang yang telah disepakati keadilan dan keilmuannya oleh para imam ahli hadits, yang demikian ini mereka lalakukan utnuk menolak hadits-hadits yang tidak sesuai dengan madzab/aliran mereka. Tidak jarang pula menerka menolak fatwa-fatwa shalafush shalih serta mencelanya di hadapan umum untuk menjauhkan ummat dari sunnah dan ahlinya.

     Imam Asy Syatibi menceritakan,” Telah berkata Umar bin Nadlar,’ pada suatu hari Amar bin Ubaid (salah seorang ahli bid’ah dari mu’tazilah) ditanya tentang suatu masalah, dimana aku berada disampingnya, Aku katakan kepadanya:’Sahabat-sahabat kami tidak berpendapat begini,’ maka dia menjawab,’Siapakah sahabat-sahabatmu, tiada bapak bagimu (suatu ungkapan celaan-red),’ Aku menjawab,’ Ayb, Yunus Ibnu ‘Aun dan taimi,’ kemudian Amr bin Ubaid berkata,’ Mereka adalah najis dan kotor, mayat-mayat yang tidak hidup!’ [lihat : Al itishom 295].

    Sekelompok dari merka bahkan menolak kabar ahad secara keseluruhan dan merasa cukup dengan apa yang dianggap baik oleh akal mereka dalam memahami AL Qur’an, sampai mereka menghalalkan khamr dengan berdalil firman Alloh Azza wa Jalla :

“ Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih pada apa yang mereka makan dahulu.” [QS Al Maidah 93].

     Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam telah bersabda tentang orang semacam ini dalam haditsnya;” Sebentar lagi akan ada seseorang dari kamu yang duduk diatas dipannya, dating kepadanya perkara dariku berupa larangan dan perintah, kemudian dia berkata :’Aku tidak mengetahuinya, apa yang kita temui dlam Al Qur’an kita ikuti.” [HSR Ahmad, Abu daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, hakim, lihat : Shahih Al Jami’, karya Syaikh Al Albani 7172)

    Dalam masalah ini kini ada sebagian ulama yang lemah telah tergelincir pandangannya, mereka menyangka beha kabar ahad itu semuanya hanya merupakan sangkaan (tidak qath’i), dugaan mereka ini adalah sangkaan-sangkaan yang telah dilarang oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam,” berhati-hatilah kamu terhadap dzan (sangkaan), karena dzan ini adalah sedusta-dustanya perkataan (HR Bukhori dan Muslim, Lihat Shahih Al Jami’, Syaikh Al Albani no 2679). Dalam hadits lainnya Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda,” Sejelek-jeleknya tunggangan seseorag adalah dzan (sangkaan) [HSR ahmad dan abu daud, lihat Shahih Al jami’ , Syaikh Al Albani 2846]

 
3.         Mengira-ira ketika berbicara tentang Al Qur’an dan As Sunnah, karena tidak faham bahasa arab, padahal Al Qur’an  dan As-Sunnah hanya bisa dipahami dengan bahasa arab.
 
     Mereka membuat syariat menurut pemahaman dangkal mereka, beragama dengannya dan menyelahi orang-orang yang berilmu, mereka melakukanya karena menganggap baik diri dan keyakinannya serta menganggap mereka adalah mujtahid. Misalnya, ketika mereka ditanya kepada sebaghian firman Alloh Azza wa Jalla

“ Angin yang mengandung hawa yang dingin.” [QS Al Imron 117]

mereka manjawab,” maksudnya adalah shaur-shaur,” yakni suara jangkirik

     Perkataan seperti ini atau yang semisalnya hanya mengandalkan kemampuan bahasa arab yang dangkal sama sekali, tidak mau melihat bagaimana penafsiran Salafush Shalih.

     Oleh sebab itu, benar ucapan Imam Hasan Al basri-rahimahullah- ketika beliau ditanya tentang orang yang belajar bahasa arab untuk meluruskan lisan dan pembicaraanya, maka beliau menjawab,”Ya, pelajarilah {bahasa arab} karena seseorang (kadang-kadang) membaca suatu ayat kemudian dia tidak mampu memahaminya sehingga dia celaka.”

 
4.         Berpaling dari dasar-dsar yang jelas dan lebih mengikuti mutasyabihat agar dapat menggunakan akal dan membuat ta’wil (tahrif)
 
     Alloh Azza wa Jalla telah mengkhabarkan keadaan kaum nashara dalam perkataan mereka tentang trinitas dengan firmanNya

“Adapun orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya.”[QS Ali Imran 7]

     Ahlul Bid’ah semuanya berpegang dengan mutasyabihat, seperti orang-orang mujasimah dan orang-orang yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk. Padahal Ulama Sunnah telah mengetahui bahwa setiap dalil yang masih samar, pada hakekatnya bukanlah dalil  sampai jelas maknanya dan tampak maksudnya dengan syarat tidak bertentangan dengan ushul yang qoth’i. Maka ia bukanlah dalil, yang disebut dalil yang hakiki adalah yang jelas dan menunjukkan.

     Mereka juga mengambil nash-nash yang mutlak sebelum melihat pembatas-pembatasnya atau mengambil nash-nash yang umum dengan tanpa memperhatikan pengkhususannya. Atau sebaliknya, mereka menjadikan nash-nash yang muqoyyad menjadi mutlak atau membuat nash umum menjadi khusus, semuanya mereka lakukan dengan mengandalkan akal pikiran semata tanpa dalil yang mendukungnya.

     Ini adalah jalan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu dalal berdalil. Nash yang mutlak yang semestinya dibatasi akan menjadi mutasyabih. Demikian juga memutlakkan nash yang muqoyyad dengan ra’yu karena semua ini adalah menentang nash tanpa dalil.   

     Sebagai contoh, amri kita lihat pengakuan ahlul bid’ah tentang hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ,”Demi Jiwa-ku yang aku ditangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kamu dengan kitab Alloh bahwa 100 kambing dan pembantu dikembalikan padamu. Atas anakmu 100 cambuk dan pengasingan 1 tahun dan atas wanita rajam. Berpagi-pagilah Unais kepada istri orang ini jika ia mengaku rajamlah, maka Unnais berangkat dan ternyata dia maka dirajamlah wanita tersebut.”

     Mereka berkata:” Hadist ini bertentangan dengan Al Qur’an karena beliau memutuskan dengan rajam dan pengasingan, padahal keduanya tidak ada dalam Al Qur’an. Jika hadits ini bathil maka ini yang kami inginkan, namun jika hadits ini shahih maka telah bertentangan dengan Al Qur’an karena ada tambahan rajam dan pengasingan.”

     Semua perkataan ini timbul karena mereka selalu mengikuti yang mutasyabihah, sebab kalimat ‘Al Kitab’ dalam bahasa arab dan syariat dipakai untuk beberapa makna diantaranya :

a.       Al Kitab bermakna hukum dan kewajiban, seperti dalam firman Alloh Azza wa Jalla

“….Kitaabullahi ‘alaikum….[QS An Nisa 24]

artinya: Allah tekah menetapkan hukum ini sebagai keterangan atasmu

“…Kutiba ‘alaikumush shiyaam…..”

artinya : Diwajibkan atasmu berpuasa [QS Al baqoroh 183]

“…rabbanaa lima katabta ‘alainaal qitaal…”

artinya : Ya Tuhan kami, mengapa engkau wajibkan perang atas kami [QS An Nisa 77]

Sebagaimana sabda Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ,” Aku akan memutuskan antara kamu berdua dengan kitab Allah…” artinya dengan hukum Allah yang disyariatkan kepada kita

 
b.      Dapat juga bermakna Al Qur’an, pengkhusuan mereka dengan menyatakan makna Al Qur’an (dalam hadist tersebut) dengan Al Qur’an tanpa ada dalil yang menunjukkan adalah mengikuti mutasyabihat.

 
5.         Melakukan tahrif (menempatkan dalil tidak pada tempatnya)
 
     Yaitu jika ada suatu dalil yang menunjukkan suatu perkara, dalil tersebut kemudian dipalingkan pada perkara yang lain, hingga mengesankan bahwa perkara itu adalah sama.

     Hal ini adalah tahrif tersembunyi yang sudah pasti orang yang mengaku Islam akan mencela dan tidak akan merujuk padanya, kecuali karena kesamaran atau kebodohan yang menghalanginya dari kebenaran atau hawa nafsu menghalanginya untuk mengambil dalil dari sumbernya, sehingga yang demikian itu menjadi sebab terjadinya bid’ah.

    Jika suatu dalil menunjukkan suatu perkara yang berhubungan dengan ibadah secara global, maka seorang mukallaf harus melakukannya secara global pula, seperti dzikrullah, doa dan sunnah-sunnah lainnya yang diketahui dalam syariat adanya keluasan, Namun jika seseorang melakukannya dengan cara-cara khusus dan pada waktu-waktu yang tertentu atau diiringi dengan ibadah yang khusus, dengan melazimi (rutinitas) perbuatan tersebut sehingga terkesan bahwa cara, waktu,dan tempat tersebut dikehendaki oleh syariat, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan atasnya, maka dalil yang global tersebut tidak boleh dijadikan dalil untuk perbuatan khususnya.

     Sebagai contohnya ialah jika syariat memerintahkan untuk dzikrullah, kemudian suatu kaum melakukan secara lazim (intensif) dengan cara berjamaah atau pada waktu yang khusus. Padahal tidak ada dalil yang menunjukkan pengkhususan seperti ini, bahkan sebaliknya perbuatan ini dilarang karena melazimkan perkara-perkara yang tidak lazim dalam syariat adalah tasyri (pembuatan syariat baru). Sudah pasti dalil yang mereka pakai tidak mencakup pengkhususan tersebut, maka dari sisi inilah terjadi bid’ah.

     Atas dasar itu pula para Salafush Shalih tidak melazimkan perbuatan tersebut padahal mereka adalah orang-orang yang paling berhaq jika memang diijinkan. Karena syariat dalam beberapa tempat telah memrintahkan untuk berdzikir, bahkan tidak ada ibadah yang diperintahkan untuk sering memperbanyak untuk mengamalkannya selain dzikir, sebagai mana firman Alloh Azza wa Jalla

“Hai orang-orang yang beriman berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebabnyak-banyaknya [QS Al Ahdzab 41]

“Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”[QS Al Jum’ah 10]

     Doa adalah dzikrullah, wlaupun demikian mereka para salafush shalih tidak melazimkan perbuatan-perbuatan yang khusus, tidak pula ditentukan dengan waktu-waktu tertentu yang mengesankan adanya pengkhususan ibadah pada waktu itu, kecuali yang ditunjukkan  oleh dalil seperti doa pagi dan sore. Mereka juga tidak mengeraskan suara dzikir/doa, kecuali yang ada dalilnya seperti dzikir di dua hari raya dan lainnya. Mereka selalu tidak mengeraskannya,bahkan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda kepada mereka tatkala mereka mengeraskan suara ,” Wahai manusia rendahkanlah suaramu, karena sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan tidak pula yang ghoib..[HR Bukhori Muslim]

Demikian pula mereka melakukannya tidak secara berjamaah.

     Oleh karena itu setiap yang menyalahi hukum asal ini berarti mereka telah menyalahi dalil mutlak yang awal. Karena dia membatasinya dengan ra’yu dan menyalahi orang-orang yang lebih tahu tentang syariah yaitu salafush shalih, bahkan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam meninggal suatu amal, meskipun dia menyenaginya karena takut jika umat mengerjakannya akan diwajibkan kepada mereka.

 
6.         Mena’wilkan nash-nash syar’i dengan ta’wil yang bathil dengan menyangka bahwa   yang dimaksud ayat/nash tersebut adalah bukan secara dhahir-nya.
 
     Mereka bersandar dengan alasan yang sama sekali tidak masuk akal. Hal itu dikarenakan mereka ingin membatalkan/menghapus syariat secara keseluruhan baik yang global dan rinci. Mereka juga menyebarkan pemikiran mereka di tengah masyarakat agar manusia beragama seperti beragamanya mereka. Mereka tidak akan mungkin dapat  menyebarkan kesesatan mereka secara terang-terangan. Sehingga mereka berusaha untuk mancapai maksud tersebut dengan beragam tipu muslihat. Diantaranya dengan memalingkan minat umat dari dhahir nash (syariat), dengan alas an merka bahwa dhahir nash-nash tersebut memiliki makna yang batin dan bahwasanya dhahir bukanlah yang dimaksud.

     Banyak sekali kebohongan yang mereka lakukan dalam perkara syariat. Pada intinya mereka ingin membatalkan syariat, karena mereka adalah hasyawiyah dhahiriyah “ibahiyah”, mengingkari kenabian bahkan mengingkari rububiyah, mereka inilah yang disebut kaum Bathiniyyah.

7.         Sebagian mereka berbuat ghuluw dalam mengagungkan syaikh-syaikh mereka hingga menempatkannya pada kedudukan yang bukan haknya.
 
     Mereka menyangka dan meyakini bahwa tidak ada wali Allah yang lebih agung dari syaikh mereka, bahkan yang lebih ekstrim lagi mereka beranggapan tidak ada wali kecuali syaikh mereka. Ini adalah kebatilan dan bid’ah yang sesat, hal ini dikarenakan orang-orang mutaakhirin tidak mungkin mencapai derajat yang sama dengan umat yang pertama, karena merekalah umat terbaik seperti dalam hadits Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam

“Sebaik-baiknya manusia adalah genarasiku (para Shohabat-red), dan kemudian (generasi ) setelahnya (yakni Tabi’in-red), dan setelahnya (para Tabiut tabi’in –red).”[Mutafaq Alaihi]

     Demikianlah yang paling kuat dalam agama, keyakinan dan keadaannya adalah generasi awal Islam, kemudian terus berkurang sampai akhir jaman. Tetapi Al Haq tidak akan pernah hilang secara keseluruhan dan pasti ada kelompok yang menegakkan haq dan meyakininya sebagaimana diberitakan oleh Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam

“Akan selalu ada thaifah dari umatku yang akan ditolong, tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menghinakan dari penghinanya hingga datangnya hari kiamat.” [HSR Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Lihat : Shahih Al Jami’, Syaikh Al Albani 7292]

Tetapi amal mereka tidak mungkin menyamai generasi pertama, sebagaimana hadits

“janganlah kamu mencela shahabatku, demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, seandainya salah satu diantara kamu berinfaq dengan emas sebesar gunung uhud, tidak dapat menyamai satu mud infaq mereka tidak pula setengahnya “[HSR Bukhori Muslim, lihat Shahih Al Jami’, Syaikh Al Albani 7310]

     Demikianlah salah satu keyakinan ahlus Sunnah wal jama’ah bahwa umat ini terus dalam kekurangan, maka bagaimana dengan mereka para ahlul bid’ah yang beryakinan bahwa syaikh mereka adalah wali di bumi dan tidak ada wali sebelumnya? Ini adalah  kebodohan, ghuluw {berlebih-lebihan} dalam pengagungan, ta’ashub pada suatu paham yang menjerumuskan kepada kesesatan.

     Bahkan lebih sesat lagi mereka menyangka bahwa Syaikh-nya sama dengan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ,hanya saja syaikh-nya itu tidak mendapat wahyu. Hal inilah keyakinan sebagian pengikut tasawuf sesat, diantaranya para murid Al Hallaj, demikain pula keyakinan pengikut Syiah rafidhah Imamiyah yang mengagungkan orang yang mereka anggap imam sampai derajat kenabian, ma’shum, bebas dari kesalahan.

Mereka berbuat ghuluw seperti kaum Nashara , Alloh Azza wa Jalla berfirman

“hai Ahlul Kitab, janganlah kamu berbuat berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara yang tidak benar” [QS Al Maidah 77].

Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda dalam haditsnya

“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sepeerti kaum nashara memuji Isa anak maryam, tapi katakanlah hamba Allah dan RasolNya.”[HR Bukhori Muslim, lihat Fathul Bari 6/487]

 
8.         Diantara Hujjah mereka yang paling lemah adalah bersandar pada mimpi-mimpi dalam beramal, mereka melakukan atau berpaling dari suatu amalan karena mimpi.
 
     Sebagian mereka berkata” kami melihat si fulan berpenampilan dengan penampilan tasawuf, dan sebagian lainnya berkata”Akau melihat Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam di dlam tidurku, dan berkata kepdaku begini, menyuruhku begini, sehingga dia melakukan atau meninggalkan sesuatu yang berpaling dari batsa-batas yang ditetapkan dalam syariat.”

     Hal ini adalah perbuatan yang salah, karena mimpi seseorang yang bukan nabi tidk dapat dijadikan hukum syar’I bagaimanapun keadaannya, kecuali setelah ditimbang (diukur) dengan hukum syariah. Jika dibolehkan oleh syar’I, maka kandungan mimpi tersebut boleh dikerjakan, namun jika tidak cocok bahkan menyimpang maka wajib untuk ditinggalkan. Mimpi itu hanya sebagai kabar gembira dan peringatan,bukan untuk dijadikan sebagai hukum.

     Jika ada seseorang yang berkata kepadanya “Si Fulan mencuri, maka potonglah tangannya.” Atau berkata,” Si Fulan berzina maka hukumlah!” atau perkataan yang semisalnya. Maka tidk boleh beramal dengan mimpi tersebut sampai terbukti yang nyata di dalam sadar.Jika tidak ada bukti maka dia telah berkata tanpa ada bukti syariah karena tidak ada wahyu setelah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam.

     Jika ada yang berkata,” Mimpi adalah bagian dari nubuwwah, tidak boleh diabaikan, kadang-kadang yang berkata didalam mimpi adalah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam , dalam hadits,” barangsiapa melihatku dalam tidurnya, sungguh telah benar melihatku, karena setan tidak bisa menyerupaiku [HSR Bukhori dan Ahmad, lihat Shahih Al Jami’, Syaikh Al Albani no 6257]. Jika demikian, pengkhabaran beliau pada seseorang di dlam mimpi sama nilainya dengan ketika terjaga.

Kita jawab :

     Mimpi menurut kita termasuk dalam nubuwwah, namun bukanlah merupakan kesempurnaan wahyu, mimpi hanya salah satu bagiannya saja sehingga tidak dapat menempati kedudukan wahyu dari sisi manapun. Ia hanya merupakan sebagian sisi, yaitu sebagai bisyarah (kabar gembira) dan nidzarah (peringatan), mimpi yang dapat dikatakan sebagai nubuwwah harus memiliki syarat-syarat diantaranya adalah mimpi yang baik dari orang-orang shalih.

     Selain itu mimpi juga dapat berupa ‘al-hilm” yang bersal dari syaithon atau bisiskan-bisikan hati.lalu, kapan dapat ditentukan mana yang baik dan mana yang jelek?, hal ini juga mengharuskan adanya pembaharuan wahyu dalam hukum setelah Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan ini dilarang  menurut ijma’.

    Adapun jika seseorang bermimpi bertemu Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam dan beliau mengkhabarkan suatu hukum dalam mimpinya, maka ini harus pula dipelajari, jika yang dikhabarkan sesuai dengan syariat, maka diamalkan, tapi jika menyalahi syariat, tidak boleh diamalkan. Karena itu dien/agama ini tidak bergantung pada mimpi seseorang dan ini bathil menurut ijma’. Oleh karena itu tidak ada amal atasnya.

 
9.         Membawa lafadz Al Qur;an dan As Sunnah pada Istilah-istilah yang baru yang bukan dari bahasa arab

     Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah ketika menjelaskan perbedaan firqoh-firqoh dalam menafsirkan hakekat makna “dzalim” yang Allah disucikan dari sifat ini, beliau menjelaskan bahwa yang haq adlah pendapat ahlus sunah, ahlul hadits dan orang-orng yang sependapat dengan mereka yang menyatakan bahwa makna dzalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.”

     Kemudian beliau berkata” ini adalah pendapat yang benar dan ma’ruf sesuai dengan bahasa arab dalam al Qur’an dan As Sunah. Al Qur’an hanya dapat dibawa pengertiannya dalam bahasa arab tidak boleh kepda pengertian menurut istilah yang baru, karena ini adalah asal kerusakan, tahrif dan pokok bid’ah. Dan ini adalah kebiasaan ahlul bid’ah, yaitu membuat istilah-istilah dengan bahasa arab, kemudian membawa perngertian lafadz-lafadz al Qur’an dan Sunnah menurut istilah baru tersebut.(lihat Hujjah Iblis 85-86).

 Wallahu ta’ala a’lam

diterjemahkan dari Kitab Al I'tishom oleh Imam Asy Syatibi , dengan tambahan dari Syaikh Salim bin Ied Al Hilali Sumber: majalah salafy edisi lama Xi/jumadil akhir/1417 H, dilarang mengkpi kecuali menyertakan www.al-aisar.com sebagai sumbernya.

 
< Sebelum   Berikut >

KATEGORI PRODUK

CARI DI KATALOG

PENERBIT/PRODUSEN